Promo Indonesia x
Sabtu, 16 Juni 2012
0
komentar
2.Endeavours untuk mempromosikan dan melindungi HAM di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip indivisibilitas, kesetaraan dan pengakuan untuk kondisi nasional yang berlaku. Prinsip terpisahkan menyiratkan bahwa, hak-hak sipil politik, ekonomi, sosial dan budaya serta hak atas pembangunan dianggap sebagai bagian integral dari keseluruhan yang tidak dapat dipecah tanpa mengurangi masing-masing komponen. Hal ini berlaku baik dalam pemantauan, implementasi atau dalam evaluasi pelaksanaannya. Prinsip kesetaraan mensyaratkan bahwa harus ada keseimbangan dan harmoni antara hak individu dan kolektif dan antara hak individu dan tanggung jawabnya kepada masyarakat dan bangsa. Hal ini sepadan dengan sifat manusia baik sebagai individu dan sosial sedang. Kesetaraan dan harmoni antara kebebasan dan tanggung jawab adalah faktor penting dalam promosi dan perlindungan hak asasi manusia. Hal ini umumnya mengakui bahwa hak asasi manusia bersifat universal dan masyarakat internasional juga telah mengakui dan menyepakati bahwa pelaksanaannya merupakan tugas dan tanggung jawab negara, dengan sepenuhnya mempertimbangkan tingkat sistem nilai berbagai, sejarah, budaya, sistem politik, sosial dan ekonomi pembangunan, dan faktor lain yang relevan.
3.Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam promosi dan perlindungan hak asasi manusia di seluruh dunia dan di setiap negara, termasuk dirinya sendiri. Kerjasama internasional seperti itu, bagaimanapun, harus didasarkan pada prinsip-prinsip dan tujuan Piagam PBB sebagaimana diatur dalam pasal 1 (3), 55, dan 56. Kerja sama internasional di bidang hak asasi manusia juga harus didasarkan pada prinsip-prinsip bersama, kesetaraan menghormati dan hubungan baik antar bangsa serta hukum internasional yang berlaku.
4.The komitmen Pemerintah Indonesia untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia telah dibuktikan oleh, antara lain, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 1993 dengan tujuan membantu mengembangkan suasana nasional yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia. Manusia penguatan perlindungan hak ini juga diharapkan dapat membantu mewujudkan potensi penuh dari individu Indonesia dan masyarakat Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dibentuk sebagai suatu komitmen terhadap keputusan dan kesepakatan yang dicapai dalam Konferensi Dunia Kedua tentang Hak Asasi Manusia di Wina tahun 1993, yang diadopsi oleh konsensus Deklarasi Wina dan Program Aksi.
5.In baris dengan rekomendasi dari Deklarasi Wina dan Program Aksi 1993 dan hasil Lokakarya Nasional HAM II yang diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan PBB pada 24-26 Oktober 1994 , Indonesia telah merumuskan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi, Manusia 1998-2003 yang terdiri dari langkah-langkah konkret apa yang akan dilakukan di tingkat nasional dalam lima tahun ke depan. Implementasi yang sistematis dan komprehensif dari Rencana Nasional Bahasa Indonesia Aksi Hak Asasi Manusia, yang didasarkan pada ketentuan Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketujuh Majelis Permusyawaratan Rakyat no.11/MPR/1998 tentang Pedoman Umum Pemerintah, diharapkan dapat membantu mempromosikan budaya menghormati hak asasi manusia. Seperti budaya akan membantu asuh keadilan sosial, kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia sesuai layak prinsip keadilan, kebenaran dan hukum yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
II. ATAS NASIONAL INDONESIA RENCANA TINDAKAN 1998-2003
Rencana Bahasa Indonesia Aksi Nasional 1998-2003 terdiri dari empat pilar utama:
Persiapan ratifikasi instrumen internasional hak asasi manusia;
Penyebaran informasi dan pendidikan tentang hak asasi manusia;
Pelaksanaan isu-isu prioritas pada hak asasi manusia;
Pelaksanaan instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia
6.A Komite Nasional Hak Asasi Manusia yang terdiri dari pejabat pemerintah dan respectives masyarakat akan dibentuk sebagai badan pelaksana kegiatan program Rencana Aksi Nasional Bahasa Indonesia Hak Asasi Manusia.
7.Seorang Keputusan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Bahasa Indonesia Hak Asasi Manusia dan di Komite Nasional Hak Asasi Manusia akan diterbitkan sebagai dasar hukum untuk pelaksanaannya.
Ratifikasi Instrumen Internasional Hak Asasi Manusia
8.Ratification dari instrumen internasional hak asasi manusia akan memperkuat dan mempercepat pengembangan instrumen hukum nasional hak asasi manusia dan dengan demikian meningkatkan promosi dan perlindungan atas hak-hak. Ini juga akan memenuhi kebijakan pengembangan hukum nasional yang sesuai dengan norma-norma yang diterima secara internasional.
9.The proses ratifikasi harus dilakukan hati-hati, bertahap dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Prioritas ratifikasi instrumen internasional tentang HAM yang telah ditetapkan dapat disesuaikan sesuai dengan pembangunan di masyarakat Indonesia.
10.The keberhasilan suatu bangsa dalam mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia tergantung pada pembentukan budaya nasional hak asasi manusia melalui usaha sadar untuk mengembangkan, memelihara dan meningkatkan tingkat kesadaran dan pengetahuan dari semua anggota masyarakat pada isu-isu hak asasi manusia.
11.Community kesadaran hak asasi manusia dapat dikembangkan dan dipupuk melalui penyebaran informasi yang benar tentang hak asasi manusia di seluruh negeri secara berkelanjutan.
12.Community pengetahuan tentang hak asasi manusia dapat dikembangkan, dibina dan dibesarkan melalui pendidikan di berbagai tingkat, sektor, wilayah dan waktu.
Diseminasi dan Pendidikan Hak Asasi Manusia
13.The promosi hak asasi manusia, sebagai standar kehidupan sosial manusia, membutuhkan proses yang panjang, mengingat betapa berharganya. Pendidikan sosial tentang hak asasi manusia adalah proses membangun nilai, sikap dan kebiasaan siswa ketika mereka berinteraksi dengan lingkungan mereka di bawah bimbingan pendidik seperti orangtua, guru, tokoh masyarakat dan pemimpin formal dan informal. Pendidikan sosial tentang hak asasi manusia tidak akan cukup jika informasi tentang hak asasi manusia dikomunikasikan hanya selama waktu singkat dan dengan cara terputus-putus, tanpa koordinasi dan tidak dengan cara sistematis. Sebagai nilai moral, hak asasi manusia harus dipahami dan dipraktekkan.
14.In upaya untuk menanamkan nilai-nilai HAM dalam kehidupan sehari-hari dari tahap awal mungkin dan mencakup seluruh program masyarakat, penyebaran informasi dan pendidikan hak asasi manusia yang dilakukan di universitas dan lembaga pendidikan tinggi lainnya, melalui pendidikan formal dan informal, melalui keluarga dan melalui media massa.
Pelaksanaan Hak Asasi Manusia
15.Considering bahwa proses meratifikasi instrumen internasional hak asasi manusia memerlukan waktu dan pemikiran yang intensif, upaya untuk mempromosikan dan melindungi HAM di Indonesia harus dilakukan bahkan sebelum proses ratifikasi selesai. Berkomitmen untuk mempromosikan dan melindungi HAM, Indonesia harus merumuskan seperangkat prioritas untuk kegiatan sehubungan dengan promosi, pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia sesuai dengan persyaratan kehidupan sosial di kalangan masyarakat Indonesia.
16.The upaya untuk menerapkan, memajukan dan melindungi hak asasi manusia, terutama mereka yang dianggap non-derogable rights, seharusnya dalam prioritas tertinggi karena pelanggaran mereka akan dianggap oleh publik sebagai pelanggaran berat dan ini bisa merusak citra negara. Selain hak-hak tersebut, prioritas juga harus diberikan untuk perlindungan kelompok rentan dan ke kanan untuk pembangunan. Dengan demikian kegiatan utama dalam Rencana Aksi mencakup penyebaran instrumen standar internasional untuk aparat penegak hukum mengenai penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang; pelatihan HAM bagi aparat penegak hukum; penelitian dan penyebaran informasi tentang hukum kemanusiaan, sebuah program khusus untuk hakim dan jaksa , perlindungan bagi kelompok rentan termasuk perempuan, anak, dan buruh, dan anti huru-hara pelatihan.
Pelaksanaan Konvensi Disahkan
17.The ratifikasi berbagai instrumen internasional hak asasi manusia berarti penerimaan kewajiban pelaporan dan kewajiban lainnya dalam pelaksanaan ketentuan instrumen ini.
18.Implementation dari Konvensi tentang Hak Anak 1989, sebagaimana yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden no36/1990, dilakukan melalui kegiatan berbagai komprehensif, antara lain pembentukan institusi nasional untuk pelaksanaan Konvensi; kerjasama dalam pengumpulan data, evaluasi dan pemantauan; mobilisasi masyarakat untuk membantu melaksanakan ketentuan Konvensi; pengumpulan sumber daya yang ada, pelatihan bagi pekerja sosial untuk anak-anak; lokakarya bagi polisi, petugas koreksi, jaksa, hakim pengadilan anak-anak; reformasi serta hukum dan praktek penegakan hukum.
Konvensi 19.The Hak Perempuan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan UU No. 68/1958, Konvensi tentang Hak Politik Perempuan pada tahun 1952 dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan pada tahun 1979. Semua Konvensi diimplementasikan melalui mobilisasi advokasi dan sosial, pembentukan Pusat untuk Studi tentang Perempuan, reformasi hukum dan penegakan hukum yang efektif, mengejar program nasional untuk penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, berbagai prosedur administrasi serta pemenuhan pemantauan dan kewajiban pelaporan.
PROMO INDONESIA
20.The promosi dan perlindungan hak asasi manusia bukanlah pekerjaan mudah yang dapat disimpulkan dalam waktu singkat. Hal ini membutuhkan proses panjang persiapan dan pelaksanaan. Upaya itu harus dilakukan secara berkelanjutan dan komprehensif oleh semua pihak terkait, yaitu pemerintah, organisasi sosial dan politik dan organisasi non-pemerintah serta seluruh rakyat. Indonesia menyambut baik kerjasama bilateral, regional dan internasional dalam memperkuat kapasitas nasional untuk melaksanakan program untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia, dalam semangat kerja sama internasional sebagai diabadikan dalam Piagam PBB dan atas dasar prinsip saling menghormati dan kesetaraan antar bangsa .
21.The indonesian Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia bertujuan untuk menyegarkan upaya Indonesia untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia rakyat Indonesia, khususnya segmen masyarakat yang paling rentan terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Rencana Bahasa Indonesia Aksi Nasional Hak Asasi Manusia ini juga sejalan dengan nasional berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengentasan kemiskinan, yang keduanya merupakan komponen penting dari Rencana Pembangunan Lima Tahun Ketujuh. Sebagai cara untuk mempertahankan upaya nasional dan kebijakan tentang hak asasi manusia, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bahasa Indonesia Hak Asasi Manusia harus kembali dievaluasi secara berkala untuk memastikan pelaksanaan yang komprehensif, penegakan berkelanjutan undang-undang tentang hak asasi manusia, serta keadilan sosial dan kesopanan dalam masyarakat Indonesia. Karena Indonesia berkomitmen penuh untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia, aspek-aspek hak asasi manusia yang tidak tercakup oleh Rencana Aksi Nasional ini Hak Asasi Manusia 1998-2003 akan diatasi ketika Rencana-upgrade setelah evaluasi pelaksanaan awal .
Promo Indonesia x
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://makeityourringdiamondengagementrings1.blogspot.com/2012/06/promo-indonesia-x.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://makeityourringdiamondengagementrings1.blogspot.com/2012/06/promo-indonesia-x.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.


0 komentar:
Poskan Komentar